mtma

mtma
mtma

Rabu, 03 Juni 2015

KEJAHATAN INTERNASIONAL


MAKALAH
KEJAHATAN INTERNASIONAL
Mata Kuliah : Perspektif Global
Dosen : Drs. H. Suhardi Marli, M.Pd


Disusun Oleh :
Bosni Aris
Kristianus Gonsaga
Sita Fahma Iranata
Siti Maisyarah


PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK

2O13


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pengenalan “Crisme Againts Humaity” (Kejahatan Terhadap Kemanusiaan), pertama kali mulai dikenal dan telah menjadi hukum internasional positif yakni, setelah terjadi Perang Dunia II, sebagaimana ditegaskan dalam Article 6 Charter Of The Internasional Military Trybunal Mahkamah Militer Internasional atau yang juga dikenal dengan London Agreement, August 8 1945. Pasal 6 tersebut tidak mendefinisikan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, melainkan hanya menjabarkan kejahatan-kejahatan apa saja yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam pergaulan masyarakat internasional, khususnya masyarakat Bangsa-bangsa atau Negara-negara, seperti trauma terhadap akibat-akibat yang mengerikan dari perang Dunia II, sehingga hal-hal yang merupakan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kemanusiaan mendapat prioritas dalam pengaturannya pada dalam internasional. Dalam waktu yang tidak begitu lama telah dihasilkan antara lain, Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, konvensi Genocide pada tahun 1949, dan setahun kemudian dihasilkan konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1953 dikawasan Eropa Barat, lahirlah European Convention On Human Rights and Fundamental Freedoms (Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia). Demikian pula dikawasan Amerika dan Afrika juga lahir Konvensi-konvensi regional tentang Hak-hak Asasi Manusia yakni, Covenant on Civil and Political Rights and Covenant on Economic and Cultural Rights. Selanjutnya, berbagai instrument Hak-hak Asasi Manusia baik dalam ruang lingkup global dan regional, maupun yang bersifat sektoral serta spesifik, mulai bermunculan.
Kejahatan-kejahatan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik yang terjadinya berhubungan dengan peperangan, maupun kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam keadaan normal (bukan keadaan perang), baik yang bersifat nasional atau demostik maupun internasional atau transnasional, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga semakin banyak berunculan.
Semua ini dengan akibat-akibat yang tidak berbeda dengan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh Perang Dunia II, yakni tersentuhnya nilai-nilai kemanusiaan universal yang ``tidak lagi mengenal batas-batas wilayah Negara, perbedaan ras, warna kulit, suku, etnis, agama, dan kepercayaan. Sebagai konsekuensinya, muncullah usaha-usaha untuk menginternasionalisasikan kejahatan-kejahatan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal ini dan mengaturnya dalam bentuk instrument-instrumen hukum internasional, seperti perjanjia-perjanjian atau konvensi-konvensi internasional.
Masyarakat nasional maupun internasional, mulai mengenal nama-nama kejahatan yang relative yang agak baru, seperti kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan tehadap orang-orang yang memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic atau orang-orang yang mendapat perlindungan-perlindungan secara internasional, kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, kejahatan menurut hukum internasional, dan lain sebagainya, disamping kejahatan sejenis yang sudah lebih dahulu dikenal seperti kejahatan perang, kejahatan genocide, kejahatan pembajakan dilaut dan kejahatan narkotika.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa yang dimaksud dengan Kejahatan Internasional ?
2.      Apa sajakah Jenis-jenis Kejahatan Internasional ?
3.      Apa sajakan Unsur-unsur Kejahatan Internasional ?

C.     Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini :
1.      Untuk mengetahui Apa itu Kejahatan Internasional
2.      Untuk mengetahui Jenis-jenis Kejahatan Internasional
3.      Untuk mengetahui Unsur-unsur Kejahatan Internasional


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kejahatan Internasional
                   
Kejahatan internasional adalah perbuatan yang secara internasional diakui sebagai kejahatan, dimana  hal itu dianggap sebagai masalah serius yang menjadi perhatian internasional dan untuk beberapa alasan yang valid hal tersebut tidak dapat ditinggalkan dalam juridiksi ekslusif negara yang memiliki hak untuk mengaturnya dalam keadaan yang biasa.
Tindak pidana internasional atau international crimes, baik menurut perjanjian-perjanjian internasional maupun di dalam hukum kebiasaan internasional, belum ada ketentuan yang jelas hingga saat ini. Hal tersebut disebabkan adanya perdebatan seputar penetapan peristilahannya yang dapat berdampak luas, dalam hal substansi dan subjeknya.
Sudah sejak abad ke-18, masyarakat bangsa-bangsa mengenal dan mengakui kejahatan perompak di laut sebagai kejahatan internasional yang dikenal sebagai piracy de jure gentium. Kejahatan tersebut dianggap sangat merugikan kesejahteraan bangsa-bangsa pada saat itu dan dianggap sebagai musuh bangsa-bangsa. Piracy de jure gentium kemudian ditetapkan sebagai kejahatan internasional karena merupakan satu-satunya tindak kriminal murni.

B.     Jenis – Jenis Kejahatan Internasional
Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan Internasional ada 4 yaitu :
1.    Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan, perbuatan tersebut diantaranya :
a.       Membunuh kelompok tersebut
b.      Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
c.       Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian
d.      Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
e.       Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok itu pada kelompok lain.

2.    Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu. Perbuatan tersebut diantaranya :
a.       Pembunuhan
b.      Pemusnahan / Pembasmian
c.       Perbudakan
d.      Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
e.       Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
f.       Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat
g.      Kejahatan apartheid
h.      Perbuatan tidak manusiawi lainnya yang memiliki  karakter yang sama yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
3.    Kejahatan Perang  (War Crimes )
Dalam Statuta Roma Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949, bahwa perbuatan melawan hak  seseorang atau kepemilikan seseorang  berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi Jenewa, yaitu:
a.       pembunuhan sengaja;
b.      penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologi;
c.       Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang  dalam, atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d.      Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang, tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan serampangan;
e.       Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk melayani dalam ancaman kekuasaan musuh;
f.       Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi yang mana mereka memiliki hak untuk mendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g.      Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara melawanhukum;
h.      Penyanderaan

4.    Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Dalam naskah rancangan ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
a.       Tindakan persiapan untuk Agresi dan tindakan Agresi
b.      Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain
c.       Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk memasuki wilayah suatu negara.
d.       Memberikan dukungan untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
e.       Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
f.        Aneksasi wilayah asing
g.      Genosida
h.      Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
i.        Setiap pemufakatan, pembujukan, dan percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
j.        Pembajakan
k.       Perbudakan
l.        Apartheid (kejahatan terhadap warna kulit)
m.    Ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap orang yang dilindungi secara internasional.

C.    Unsur-unsur Kejahatan Internasional

Unsur Kejahatan Internasional menurut M Cherif Bassiouni  terbagi menjadi tiga yaitu :
1.      Unsur internasional
a.        Perbuatanyang dilakukan secara langsung mengancam perdamaian dan keamanan internasional
b.      Perbuatan yang dilakukan secara tidak langsung dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional
c.       Perbuatan tersebut menggoyahkan perasaan kemanusiaan.

2.       Unsur transnasional
a.        Akibat perbuatannya menimbulkan dampak lebih dari satu negara
b.      Tindakannya melibatkan atau menimbulkan dampak lebih dari satu warganegara
c.        Sarana atau methode yang digunakan dalam kejahatan melampaui batas-batas teritrial suatu negara.
3.      Unsur necessity (kepentingan)
Adanya kebutuha untuk melakukan kerjasama dalam penegakan kejahatan internasional


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Kejahatan Internasional adalah kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus merugikan kehidupan masyarakat, Kejahatan-kejatan dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik yang terjadinya berhubungan dengan peperangan, maupun kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam keadaan normal, baik yang bersifat nasional atau demostik maupun internasional atau transnasional, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga semakin banyak berunculan, dan sekarang masyarakat nasional maupun internasional, mulai mengenal nama-nama kejahatan yang relative yang agak baru, seperti kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan tehadap orang-orang yang memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic atau orang-orang yang mendapat perlindungan-perlindungan secara internasional, kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, kejahatan menurut hukum internasional, dan lain sebagainya, disamping kejahatan sejenis yang sudah lebih dahulu dikenal seperti kejahatan perang, kejahatan genocide, kejahatan pembajakan dilaut dan kejahatan narkotika.

B.     Saran
1.      Memperbanyak membaca buku – buku yang relevan mengenai media dan sumber pembelajaran.
2.      Membaca dengan cermat dan teliti disetiap pokok bahasan sehingga dapat menimbulkan suatu pemahaman.
3.      Khususnya bagi generasi muda adalah calon sarjana, jadi anda harus mempunyai wawasan yang luas dan berintelektual tinggi



DAFTAR PUSTAKA

http//: Andyaksalawclinic.blogspot.com
http//: id.m.wikipedia.org/wiki/kejahatan_perang.com
http//: samalovernosasa.blogspot.com/2011/04/kejahatan-internasional.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar