MAKALAH
KEJAHATAN
INTERNASIONAL
Mata Kuliah : Perspektif Global
Dosen : Drs. H. Suhardi Marli, M.Pd

Disusun Oleh :
Bosni Aris
Kristianus Gonsaga
Sita Fahma Iranata
Siti Maisyarah
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS KEGURUAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TANJUNGPURA
PONTIANAK
2O13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pengenalan
“Crisme Againts Humaity” (Kejahatan Terhadap Kemanusiaan), pertama kali mulai
dikenal dan telah menjadi hukum internasional positif yakni, setelah terjadi
Perang Dunia II, sebagaimana ditegaskan dalam Article 6 Charter Of The
Internasional Military Trybunal Mahkamah Militer Internasional atau yang juga
dikenal dengan London Agreement, August 8 1945. Pasal 6 tersebut tidak
mendefinisikan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, melainkan hanya
menjabarkan kejahatan-kejahatan apa saja yang merupakan kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Dalam pergaulan masyarakat internasional, khususnya masyarakat Bangsa-bangsa atau Negara-negara, seperti trauma terhadap akibat-akibat yang mengerikan dari perang Dunia II, sehingga hal-hal yang merupakan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dan kemanusiaan mendapat prioritas dalam pengaturannya pada dalam internasional. Dalam waktu yang tidak begitu lama telah dihasilkan antara lain, Deklarasi Universal Tentang Hak Asasi Manusia, 10 Desember 1948, konvensi Genocide pada tahun 1949, dan setahun kemudian dihasilkan konvensi jenewa 1949 tentang perlindungan korban. Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1953 dikawasan Eropa Barat, lahirlah European Convention On Human Rights and Fundamental Freedoms (Konvensi Eropa tentang Hak-hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia). Demikian pula dikawasan Amerika dan Afrika juga lahir Konvensi-konvensi regional tentang Hak-hak Asasi Manusia yakni, Covenant on Civil and Political Rights and Covenant on Economic and Cultural Rights. Selanjutnya, berbagai instrument Hak-hak Asasi Manusia baik dalam ruang lingkup global dan regional, maupun yang bersifat sektoral serta spesifik, mulai bermunculan.
Kejahatan-kejahatan
dalam berbagai bentuk dan jenisnya, baik yang terjadinya berhubungan dengan
peperangan, maupun kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam keadaan normal (bukan
keadaan perang), baik yang bersifat nasional atau demostik maupun internasional
atau transnasional, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,
juga semakin banyak berunculan.
Semua
ini dengan akibat-akibat yang tidak berbeda dengan akibat-akibat yang
ditimbulkan oleh Perang Dunia II, yakni tersentuhnya nilai-nilai kemanusiaan
universal yang ``tidak lagi mengenal batas-batas wilayah Negara, perbedaan ras,
warna kulit, suku, etnis, agama, dan kepercayaan. Sebagai konsekuensinya,
muncullah usaha-usaha untuk menginternasionalisasikan kejahatan-kejahatan yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal ini dan mengaturnya dalam
bentuk instrument-instrumen hukum internasional, seperti perjanjia-perjanjian
atau konvensi-konvensi internasional.
Masyarakat
nasional maupun internasional, mulai mengenal nama-nama kejahatan yang relative
yang agak baru, seperti kejahatan terorisme, kejahatan penerbangan, kejahatan
tehadap orang-orang yang memiliki hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatic
atau orang-orang yang mendapat perlindungan-perlindungan secara internasional,
kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia, kejahatan menurut hukum
internasional, dan lain sebagainya, disamping kejahatan sejenis yang sudah lebih
dahulu dikenal seperti kejahatan perang, kejahatan genocide, kejahatan
pembajakan dilaut dan kejahatan narkotika.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Kejahatan
Internasional ?
2.
Apa sajakah Jenis-jenis Kejahatan
Internasional ?
3.
Apa sajakan Unsur-unsur Kejahatan
Internasional ?
C.
Tujuan
Tujuan
pembuatan makalah ini :
1. Untuk
mengetahui Apa itu Kejahatan Internasional
2. Untuk
mengetahui Jenis-jenis Kejahatan Internasional
3. Untuk
mengetahui Unsur-unsur Kejahatan Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Kejahatan Internasional
Kejahatan internasional adalah perbuatan yang secara
internasional diakui sebagai kejahatan, dimana hal itu dianggap sebagai
masalah serius yang menjadi perhatian internasional dan untuk beberapa alasan
yang valid hal tersebut tidak dapat ditinggalkan dalam juridiksi ekslusif
negara yang memiliki hak untuk mengaturnya dalam keadaan yang biasa.
Tindak pidana internasional atau international
crimes, baik menurut perjanjian-perjanjian internasional maupun di dalam
hukum kebiasaan internasional, belum ada ketentuan yang jelas hingga saat ini.
Hal tersebut disebabkan adanya perdebatan seputar penetapan peristilahannya
yang dapat berdampak luas, dalam hal substansi dan subjeknya.
Sudah sejak abad ke-18, masyarakat bangsa-bangsa
mengenal dan mengakui kejahatan perompak di laut sebagai kejahatan
internasional yang dikenal sebagai piracy de jure gentium. Kejahatan
tersebut dianggap sangat merugikan kesejahteraan bangsa-bangsa pada saat itu
dan dianggap sebagai musuh bangsa-bangsa. Piracy de jure gentium
kemudian ditetapkan sebagai kejahatan internasional karena merupakan
satu-satunya tindak kriminal murni.
B.
Jenis – Jenis Kejahatan Internasional
Menurut Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah
Pidana Internasional, kejahatan yang yang termasuk dalam lingkup kejahatan
Internasional ada 4 yaitu :
1. Kejahatan Genosida (genocide)
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk menghancurkan
seluruhnya atau sebagian suatu kelompok nasional, etnis, ras atau keagamaan,
perbuatan tersebut diantaranya :
a. Membunuh kelompok tersebut
b. Menimbulkan luka atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tersebut
c. Secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang
diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk
sebagian
d. Memaksakan tindakan-tindakan yang dimaksud untuk mencegah kelahiran dalam
kelompok tersebut
2. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (crimes against humanity)
Adalah setiap perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang
ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan mengetahui serangan itu.
Perbuatan tersebut diantaranya :
a.
Pembunuhan
b. Pemusnahan / Pembasmian
c. Perbudakan
d. Deportasi atau pemindahan paksa penduduk
e. Memenjarakan atau perampasan berat atas kebebasan
fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional
f. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi,
penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual
lain yang cukup berat
g. Kejahatan apartheid
h.
Perbuatan tidak manusiawi lainnya yang memiliki karakter yang sama
yang secara internasional mengakibatkan penderitaan yang besar, luka serius
terhadap tubuh, atau terhadap mental , atau kesehatan fisik seseorang.
3. Kejahatan Perang (War Crimes )
Dalam Statuta Roma
Kejahatan Perang adalah Merujuk kepada Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949,
bahwa perbuatan melawan hak seseorang atau kepemilikan seseorang
berikut ini dilindungi dibawah ketentuan-ketentuan yang diatur dalam konvensi
Jenewa, yaitu:
a.
pembunuhan sengaja;
b. penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan-percobaan biologi;
c. Perbuatan yang dikendaki untuk menimbulkan penderitaan yang dalam,
atau lukabadan maupun kesehatan yang serius;
d. Perusakan secara luas dan perampasan terhadap milik seseorang,
tidakberdasarkan keperluan militer dan dilakukan secara melawan hukum dan serampangan;
e. Pemaksaan terhadap tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya untuk
melayani dalam ancaman kekuasaan musuh;
f. Upaya untuk menghalang-halangi yang dilakukan dengan sengaja terhadap
tawanan perang atau orang yang dilindungi yang
mana mereka memiliki hak untuk mendapatkan Mahkamah secara adil dan sewajarnya;
g. Deportasi secara melawan hukum atau pemindahan atau penahanan secara
melawanhukum;
h.
Penyanderaan
4. Kejahatan Agresi (crimes of aggression)
Dalam naskah rancangan
ketiga Undang – Undang Pidana Internasional atau The Internasional Criminal
code tahun 1954, telah ditetapkan 13 kejahatan Internasional yaitu :
a.
Tindakan persiapan untuk Agresi dan
tindakan Agresi
b. Persiapan penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain
c. Mengorganisasi atau memberikan dukungan persenjataan yang ditujukan untuk
memasuki wilayah suatu negara.
d. Memberikan dukungan
untuk dilakukan tindakan terorisme di negara asing
e. Setiap pelanggaran atas perjanjian pembatasan senjata yang disetujui
f. Aneksasi wilayah asing
g. Genosida
h. Pelanggaran atas kebiasaan dan hukum perang
i.
Setiap pemufakatan, pembujukan, dan
percobaan untuk melakukan tindak pidana pada butir 8 diatas.
j.
Pembajakan
k. Perbudakan
l.
Apartheid (kejahatan terhadap warna kulit)
m. Ancaman dan penggunaan kekerasan terhadap orang yang dilindungi secara
internasional.
C. Unsur-unsur
Kejahatan Internasional
Unsur
Kejahatan Internasional menurut M Cherif Bassiouni terbagi menjadi tiga yaitu :
1. Unsur
internasional
a. Perbuatanyang dilakukan secara langsung
mengancam perdamaian dan keamanan internasional
b. Perbuatan
yang dilakukan secara tidak langsung dapat mengancam perdamaian dan keamanan internasional
c. Perbuatan
tersebut menggoyahkan perasaan kemanusiaan.
2. Unsur transnasional
a. Akibat perbuatannya menimbulkan dampak lebih
dari satu negara
b. Tindakannya
melibatkan atau menimbulkan dampak lebih dari satu warganegara
c. Sarana atau methode yang digunakan dalam
kejahatan melampaui batas-batas teritrial suatu negara.
3. Unsur
necessity (kepentingan)
Adanya kebutuha untuk melakukan kerjasama dalam penegakan kejahatan internasional
Adanya kebutuha untuk melakukan kerjasama dalam penegakan kejahatan internasional
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kejahatan
Internasional adalah kejahatan yang besar dan sangat berbahaya sekaligus
merugikan kehidupan masyarakat, Kejahatan-kejatan dalam berbagai bentuk dan
jenisnya, baik yang terjadinya berhubungan dengan peperangan, maupun
kejahatan-kejahatan yang terjadi dalam keadaan normal, baik yang bersifat
nasional atau demostik maupun internasional atau transnasional, seiring dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga semakin banyak berunculan, dan
sekarang masyarakat nasional maupun internasional, mulai mengenal nama-nama
kejahatan yang relative yang agak baru, seperti kejahatan terorisme, kejahatan
penerbangan, kejahatan tehadap orang-orang yang memiliki hak-hak istimewa dan
kekebalan diplomatic atau orang-orang yang mendapat perlindungan-perlindungan
secara internasional, kejahatan terhadap perdamaian dan keamanan umat manusia,
kejahatan menurut hukum internasional, dan lain sebagainya, disamping kejahatan
sejenis yang sudah lebih dahulu dikenal seperti kejahatan perang, kejahatan
genocide, kejahatan pembajakan dilaut dan kejahatan narkotika.
B. Saran
1.
Memperbanyak membaca buku – buku yang
relevan mengenai media dan sumber pembelajaran.
2.
Membaca dengan cermat dan teliti
disetiap pokok bahasan sehingga dapat menimbulkan suatu pemahaman.
3.
Khususnya bagi generasi muda adalah
calon sarjana, jadi anda harus mempunyai wawasan yang luas dan berintelektual
tinggi
DAFTAR PUSTAKA
http//:
Andyaksalawclinic.blogspot.com
http//:
id.m.wikipedia.org/wiki/kejahatan_perang.com
http//:
samalovernosasa.blogspot.com/2011/04/kejahatan-internasional.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar